,

Tips Menjual Rumah Melalui Bank

Memiliki rumah adalah impian setiap orang begitupula dengan saya yang sampai saat ini masih menggebu-gebu juga ingin punya rumah. Namun terkadang ada saja waktu dimana kita terdesak untuk menjual rumah. Ada beberapa alasan ketika orang ingin menjual rumah, biasanya sih yang paling sering di dengar adalah sang pemilik rumah ingin mengganti nuansa baru, ingin pindah kota ataupun daerah, ingin mengembangkan bisnisnya, hingga terlilit oleh hutang. Kali ini kita akan membahas mengenai menjual rumah melalui bank. Tentu sangat sulit menemukan orang yang mau membeli rumah yang kita jual dengan keadaan ekonomi yang seperti sekarang ini, maka dari itulah diperlukan strategi yang efektif dalam menjual rumah melalui bank.

Urbanindo.com

Banyak dikalangan masyarakat berpendapat bahwa menjual rumah melalui bank sangat rumit karena adanya beberapa aturan dan kebijakan yang wajib diikuti oleh calon penjual. Padahal dalam pengimpementasiannya tidaklah demikian, justru melalui bank sebagai perantara penjualan rumah akan cepat laku karena dalam bank memberikan opsi kpr kepada pembeli untuk membeli suatu rumah. Ternyata dalam menjual rumah melalui bank bukanlah hal yang sangat merumitkan loh. Mengapa?

Karena banyak orang sangat tertarik dalam membeli rumah namun terbentur dalam masalah dana. Tidak semua orang memiliki jumlah uang cash besar dalam satu waktu untuk membeli rumah. Melihat kondisi yang seperti ini, maka kita diharuskan memiliki kejelian dengan memberikan opsi KPR kepada calon pembeli. 
Sekarang tidak perlu bingung lagi karena sebagai penjual kita akan mendapatkan dana tunai langsung dari bank yang mana pembeli hanya perlu menyiapkan Down Payment yang selanjutnya akan dibayar dengan sistem kredit atau penyicilan. Sedangkan untuk dokumen-dokumen penting penjualan rumah, yang akan kita jual selanjutnya akan diserahkan kepada pihak bank yang mana dokumen tersebut dijadikan sebagai jaminan kepada pembeli untuk melunasi dana pinjaman yang dibayar oleh bank terlebih dahulu kepada penjual. 

Contoh ini yah, misalnya kita memiliki properti maupun aset rumah dijual di Surabaya yang saat ini hendak dijual dan kebetulan sudah ada orang yang berminat namun terkendala oleh dana, maka anda dapat memberinya opsi KPR bank kepada pembeli. Tentunya pembicaraan atau negosiasi mengenai opsi KPR tersebut haruslah dilakukan sebelumnya, baru bisa dapat mengajukan permohonan ke pihak bank dengan cara penjual dan pembeli datang ke bank seraca bersama sama dan melakukan pembicaraan dengan pihak bank untuk mendapatkan semua informasi yang dibutuhkan perihal pembelian aset rumah. 

Pada dasarnya pembelian rumah melalui bank memiliki proses yang sangat cepat yang mana pada dasar prosesnya dama dengan cara konvensional dimana penjual langsung menerima uang secara cash dan selanjutnya tinggal urusan antara bank dan pihak pembeli. 

Yaay, saya juga baru tahu ini loh. Jadi tambah info juga nih dan semoga bermanfaat bagi yang ingin melakukan melakukan transaksi aset yang akan dijual.



Diah
Next Post Previous Post
6 Comments
  • Ucig
    Ucig 7:51 AM

    Tfs ya diiii...
    Jadi aku juga tau akhirnya..

  • Djangkaru Bumi
    Djangkaru Bumi 9:28 PM

    Nah urusan dengan bank selanjutnya ini gimana ,bunganya kira-kira berapa ya ?
    Selain kadang kan bang dibawah harga rumah kasih pinjamannya.

  • Irawati Hamid
    Irawati Hamid 12:56 AM

    sebagai pembeli, rasanya membeli rumah melalui bank itu jatuhnya lebih aman yaa? :)

  • Pakde Cholik
    Pakde Cholik 7:46 AM

    Saya baru saja jual rumah tapi tidak melalui bank.
    Terima kasih tipnya
    Salam hangat dari Jombang

  • Dina's Diary & secret
    Dina's Diary & secret 2:40 PM

    Maaf saya iklan sebentar ya, saya mau jual rumah saya di dramaga regency2 bogor, masih proses kpr di bank bni lokasi dekat dekat IPB kampus dramaga. Rumah saat ini dikontrakan 5juta/tahun luas tanah 73m luas bangunan 60m posisi pojok depan taman. Saya mau jual/over kredit karena sedang butuh uang. Jika diantara kalian ada berminat bisa kontak kami via WA di. 085718985449

  • Dwi Yanti
    Dwi Yanti 9:03 AM

    jika tidak memiliki pembeli apakah masih bisa menjualnya melalui bank?

Add Comment
comment url